Soal Kelebihan Luas HGU PT Socfindo Tanah Gambus, GEMPA BB Harap Pj Bupati Bentuk Gugus Tugas

Terkait perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang masih berpolemik, Gerakan Masyarakat Peduli Aset Batubara (GEMPA BB) ingatkan dengan tegas agar managemen PT Socfindo tidak terus menerus membodohi masyarakat Batubara

topmetro.news – Terkait perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang masih berpolemik, Gerakan Masyarakat Peduli Aset Batubara (GEMPA BB) ingatkan dengan tegas agar managemen PT Socfindo tidak terus menerus membodohi masyarakat Batubara, terutama soal kewajiban realisasi program perkebunan plasma bagi masyarakat sekitar kebun.

Koordinator GEMPA BB Nazli Aulia SH, (Rabu (27/3/2023), sekira 03.30 WIN menguraikan, bahwa setiap perusahaan perkebunan yang akan melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), wajib hukumnya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam areal HGU itu sendiri.

Polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sejatinya harus lebih dahulu diselesaikan dan ditindaklanjuti secara serius. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, tidak berlaku surut, sama halnya pada proses perpanjangan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batubara.

“Kami sangat menghimbau kepada managamen PT Socfindo untuk tidak main-main soal plasma di Perkebunan Tanah Gambus. Aturannya sudah jelas. Tapi tidak ada plasma di perpanjangan HGU Perkebunan PT Socfindo Tamah Gambus,” ungkap Nazli.

Masih menurut Nazli, bahwa proses perpanjangan HGU Areal Kebun PT Socfindo Tanah Gambus belum bisa berlanjut. Apalagi proses tahapan mulai dari lokasi sampai penerima plasma sudah ada rekomendasi dari Pj Bupati Batubara. Dan rekomendasi Pj Bupati tersebut sama sekali tidak diakomodir pihak PT Socfindo.

“Jadi janganlah berusaha ingin membodohi masyarakat Batubara. Terutama ada dugaan mensrea (niat jahat) hendak mengelabui atas ketidaktahuan Pj Bupati Batubara adanya konflik akibat ‘over claim’ luasan HGU, yang semestinya wajib jadi objek plasma oleh PT Socfindo Tanah Gambus,” sebutnya.

Plasma dan KKPR

Lebih lanjut Nazli Aulia memaparkan, bahwa dalam proses tahapan perpanjangan HGU ada dua hal yang harus jadi perhatian. Pertama fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma. Selanjutnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai Perda Tata Ruang Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020.

“Maka penerapan plasma mana yang dimaksud adalah pihak perkebunan wajib transparan. Termasuk lokasi lahannya di mana, berapa luasnya dan tata kelola seperti apa, juga harus jelas,” kata Ketua IMABARA 2019-2023 itu.

“Kami mendesak, Pemkab Batubara harus segera membentuk Tim Gugus Tugas guna mengawal terwujudnya plasma sesuai aturan dalam Undang-Undang Pertanahan dan menjadikan 100 meter kiri kanan lahan primer HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang berada di pinggir jalan lintas menjadi areal pengembangan ekonomi masyarakat berdasarkan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2020,” bilangnya.

Lebih lanjut, menimpali apa yang dikatakan GEMPA BB, salah seorang tokoh pemekaran Kabupaten Batubara, Arsyad Nainggolan, menguraikan, terdapat ratusan hektar kelebihan luasan HGU Socfindo dan ini harus ditindaklanjuti. Hal itu termaktub pada Surat Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor: IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang Permintaan Data Luasan PT Socfindo Tanah Gambus.

Disebutkan dalam surat BPN tersebut, bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 hektar. Namun setelah pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022, patok penetapannya adalah menjadi seluas 3.845,4629 hektar.

“Dilihat dari data sudah jelas terjadi kelebihan luas HGU Socfindo seluas 472 hektar. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 33 dinyatakan, ‘Apabilah tanah yang dimohon perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha terdapat penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian haknya, maka tanah dimaksud harus dikeluarkan (enclave) dari bidang tanah yang dimohon’. Dan pada Bab VIII mengatur tentang sanksi administratif serta denda,” paparnya.

Arsyad juga memaparkan, sebagaimana maksud Pasal 57 Ayat (7), adalah, “Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) dikenakan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hektar dan disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar itulah kami masyarakat Batubara meminta agar BPN Pusat mengeluarkan kelebihan HGU PT Socfindo Tanah Gambus demi kepentingan masyarakat Batubara. Antara lain untuk kepentingan fasilitas umum, penataan areal perkotaan, pembangunan terminal, pembangunan pasar induk, pembangunan lapangan olahraga, dan hal-hal lain untuk penataan kota dan komplek perumahan,” sebut Arsyad mengusulkan.

Sedang Nazli Aulia menegaskan, mereka akan menyurati BPN Pusat, Ombudsman RI, Bupati Batubara, dan DPRD Batubara agar membentuk tim untuk mengambil alih kelebihan lahan untuk kepentingan umum tersebut. Berikut akan melakukan pelaporan kepada penegak hukum atas kelebihan HGU selama yang menguntungkan PT Socfindo secara sepihak.

“Karena kuat dugaan telah terjadinya penggelapan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup besar. Oleh karenanya kami meminta kepada Pj Bupati Batubara agar meninjau kembali proses tahapan perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus. Apalagi sampai saat ini keberadaan Perkebunan PMA itu belum terasa manfaatnya terhadap perkembangan kemajuan bagi Kabupaten Batubara,” tutupnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment